BMW Kasus kecelakaan yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mencuri perhatian publik. Seorang mahasiswa UGM dilaporkan menjadi korban dalam insiden tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil mewah berjenis BMW. Meskipun pengemudi BMW tersebut telah berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian, hingga saat ini belum ada penahanan yang dilakukan. Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai proses penegakan hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada dini hari, di salah satu ruas jalan utama di Yogyakarta. Menurut keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, korban yang diketahui bernama Bagas Pratama, mahasiswa Fakultas Teknik UGM angkatan 2021, sedang mengendarai sepeda motor menuju kos usai mengikuti kegiatan kampus. Ketika hendak menyeberang jalan di persimpangan, sebuah mobil BMW berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban dari arah belakang.
Benturan keras menyebabkan korban terlempar beberapa meter dan mengalami luka parah di bagian kepala serta patah tulang. Sementara itu, pelaku diketahui tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian. Warga sekitar yang melihat insiden tersebut segera membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Identitas Pelaku Terungkap
Berbekal rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak kendaraan pelaku. Dalam waktu kurang dari 48 jam, mobil BMW tersebut ditemukan terparkir di sebuah rumah mewah di kawasan Sleman. Setelah diselidiki, pemilik kendaraan diketahui adalah seorang pria berinisial RAK, berusia 24 tahun, yang merupakan anak seorang pengusaha ternama di Yogyakarta.
RAK akhirnya diperiksa oleh pihak kepolisian dan mengakui bahwa ia adalah pengemudi mobil saat kecelakaan terjadi. Ia juga membenarkan bahwa dirinya meninggalkan lokasi karena panik. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap RAK, dengan alasan bahwa pelaku bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

Alasan Polisi Belum Melakukan Penahanan
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, AKP Budi Santosa, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. “Kami telah meminta keterangan dari pelaku dan beberapa saksi lainnya. Saat ini, pelaku belum ditahan karena masih ada tahapan penyidikan yang harus kami lalui,” ujarnya saat konferensi pers.
Menurut Budi, RAK dikenakan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, keputusan penahanan akan dilakukan setelah proses gelar perkara selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Polisi juga menambahkan bahwa saat kejadian, RAK tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang. Hasil tes urine menunjukkan negatif. Namun, polisi belum memastikan apakah pelaku mengantuk atau dalam kondisi lelah saat mengemudi.
Reaksi Keluarga Korban dan Masyarakat
Keluarga korban menyampaikan rasa kecewa terhadap proses hukum yang berjalan lambat. Ayah korban, Sutrisno Pratama, menyatakan bahwa anaknya adalah harapan keluarga yang sedang menempuh pendidikan tinggi dengan penuh semangat. “Kami tidak mencari sensasi atau menuntut balas, tapi kami ingin keadilan ditegakkan. Anak kami meninggal karena kelalaian orang lain, dan pelakunya masih bebas,” ujar Sutrisno dengan suara bergetar.
Reaksi keras juga datang dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil. Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) UGM menggelar aksi damai di depan Mapolresta Yogyakarta untuk mendesak polisi segera menahan pelaku. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa proses hukum akan mandek atau tidak adil jika pelaku berasal dari keluarga yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
“Ini bukan hanya soal satu nyawa, tapi soal bagaimana hukum bisa berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu,” kata Koordinator AMPK, Laila Nurrahma, dalam orasinya.

Desakan Publik terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama di media sosial. Tagar seperti #KeadilanUntukBagas dan #TahanSopirBMW sempat menjadi trending topic di Twitter, dengan ribuan warganet menyuarakan kritik terhadap kinerja kepolisian.
Banyak yang menganggap bahwa lambannya penahanan pelaku menunjukkan adanya diskriminasi hukum yang tajam antara warga biasa dan mereka yang berasal dari kalangan elit. Aktivis hukum, Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa polisi seharusnya segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan untuk menghindari potensi konflik sosial.
“Jika pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian tidak ditahan, maka ini bisa menjadi preseden buruk. Hukum tidak boleh tunduk pada status sosial,” ujar Zainal dalam sebuah wawancara dengan salah satu media nasional.
Penutup
Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang mahasiswa UGM ini telah menggugah rasa keadilan di tengah masyarakat. Meskipun pelaku telah teridentifikasi dan mengakui perbuatannya, belum adanya penahanan memunculkan banyak spekulasi dan rasa tidak percaya terhadap institusi penegak hukum.
Keluarga korban dan masyarakat umum kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan semua pihak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan setiap nyawa yang hilang mendapatkan keadilan yang setimpal.
Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang mahasiswa UGM ini telah menggugah rasa keadilan di tengah masyarakat. Meskipun pelaku telah teridentifikasi dan mengakui perbuatannya, belum adanya penahanan memunculkan banyak spekulasi dan rasa tidak percaya terhadap institusi penegak hukum.
Keluarga korban dan masyarakat umum kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan semua pihak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan setiap nyawa yang hilang mendapatkan keadilan yang setimpal.
Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang mahasiswa UGM ini telah menggugah rasa keadilan di tengah masyarakat. Meskipun pelaku telah teridentifikasi dan mengakui perbuatannya, belum adanya penahanan memunculkan banyak spekulasi dan rasa tidak percaya terhadap institusi penegak hukum.
Keluarga korban dan masyarakat umum kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan semua pihak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan setiap nyawa yang hilang mendapatkan keadilan yang setimpal.